For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal

Also known as: Permen LHK 15/2019 · Permen LHK No. 15 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 April 2019Publication Date:5 April 2019
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeBaku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date23 April 2019
Publication Date05 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan baku mutu emisi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Termal (PLTT), yang meliputi PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTMG, PLTP, PLTBm, PLTSa, dan pembangkit listrik berbahan bakar campuran. Tujuannya adalah memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban pemantauan emisi bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan PLTT. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi baku mutu emisi yang diterapkan pada seluruh sumber emisi dari proses produksi dan pengoperasian mesin penunjang produksi. Pemantauan emisi dilakukan melalui tahapan penyusunan rencana pemantauan, pelaksanaan pemantauan, perhitungan beban emisi dan kinerja pembakaran, serta penyusunan laporan pemantauan sumber emisi. Rencana pemantauan emisi mencakup identifikasi, penamaan, dan pengkodean seluruh sumber emisi, pengadaan sarana dan prasarana pemantauan, serta penyusunan detail pengambilan sampel emisi. Pemantauan emisi dapat dilakukan secara terus menerus menggunakan CEMS atau secara manual. Laporan pemantauan emisi wajib disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan bahan bakar batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib memasang CEMS dan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi untuk parameter Merkuri (Hg) dan Karbondioksida (CO2), paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal wajib mengintegrasikan hasil pemantauan secara elektronik melalui daring sistem pelaporan Emisi secara terus menerus paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)