For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar

Also known as: Keppres 6/2017 · Keppres No. 6 Tahun 2017 · Keppres Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2017Publication Date:2 Maret 2017
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Maret 2017
Publication Date02 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan jumlah dan daftar Pulau-Pulau Kecil Terluar di Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan jumlah pulau dari 92 menjadi 111, sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbarui dan menetapkan secara resmi daftar Pulau-Pulau Kecil Terluar yang diakui oleh negara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan 111 pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar. Daftar tersebut mencakup nama pulau, nama lain, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar, petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi terkait. Daftar dan peta pulau-pulau tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

1. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)