For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Baubau 13/2003 · Perda Kota Baubau No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:9 September 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date09 September 2003
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan pelaksanaan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan objek dan besarnya retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi pengujian kendaraan bermotor dikenakan pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan umum, kereta gandengan, mobil barang, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, meliputi retribusi uji berkala, uji ulang, numpang uji, taksasi (penilaian fisik) kendaraan bermotor, dan mutasi uji ke wilayah lain. 3. **Tata Cara Pelaksanaan Pengujian:** Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian dilakukan oleh penguji yang memiliki sertifikat dan kualifikasi teknis yang disahkan oleh Menteri Perhubungan. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut, dengan rincian biaya untuk uji berkala pertama, perpanjangan, penggantian buku uji, numpang uji, mutasi uji, dan biaya teknis taksasi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.