Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Pemerintah Daerah:
* Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
* Pembentukan instansi pelaksana di bidang administrasi kependudukan.
* Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan.
* Pembinaan dan sosialisasi administrasi kependudukan.
* Pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
* Penugasan kepada Camat, Kades/Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan.
* Pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Daerah.
* Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
2. Kewenangan Instansi Pelaksana (Dispenduk Capil):
* Mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting.
* Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk.
* Menerbitkan dokumen kependudukan.
* Mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
* Menjamin kerahasiaan dan keamanan data.
* Melakukan verifikasi dan validasi data.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi akibat kesalahan administrasi. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pelaporan pendatang dan tamu, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya).