For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Also known as: Keppres 13/2018 · Keppres No. 13 Tahun 2018 · Keppres Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2018Publication Date:4 Juni 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeCuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juni 2018
Publication Date04 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 untuk Hari Raya Idul Fitri dan tanggal 24 Desember 2018 untuk Hari Raya Natal. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. PNS yang bertugas melayani masyarakat tetap harus melaksanakan tugasnya selama cuti bersama dan akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi.

(-)

(-)