on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Parma
Also known as: PP 4/1997 · PP No. 4 Tahun 1997 · PP Nomor 4 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Farma melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang bersumber dari dana luar negeri dan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1992/1993, yang digunakan untuk sarana produksi vaksin difteri, pertusis, tetanus, polio, dan campak.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bio Farma, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997. Penambahan modal ini bernilai Rp. 14.261.961.929,40. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.