For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Parma

Also known as: PP 4/1997 · PP No. 4 Tahun 1997 · PP Nomor 4 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 1997Publication Date:29 Januari 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Parma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 1997
Publication Date29 Januari 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Farma melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang bersumber dari dana luar negeri dan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1992/1993, yang digunakan untuk sarana produksi vaksin difteri, pertusis, tetanus, polio, dan campak.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bio Farma, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997. Penambahan modal ini bernilai Rp. 14.261.961.929,40. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)