For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN APBD TA 2016

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 9/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2016Publication Date:27 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD TA 2016
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date27 Oktober 2016
Publication Date27 Oktober 2016
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 Seri A Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2005; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2015; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 23.947.853.456,13, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.626.402.328.343,77. Kenaikan ini bersumber dari peningkatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meskipun terdapat penurunan pada pendapatan asli daerah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 108.449.426.351,47, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.817.579.694.220,75. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan belanja langsung, sementara belanja tidak langsung mengalami penurunan. Defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp. (191.177.365.876,98). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan sebesar Rp. 84.501.572.895,34, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 191.177.365.876,98. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 0,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan adalah Rp. 0,00. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

(-)