on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1983 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1983/1984
Also known as: Keppres 55/1983 · Keppres No. 55 Tahun 1983 · Keppres Nomor 55 Tahun 1983
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1983 ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1983/1984 yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983. Perincian ini dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran yang terkait dengan masing-masing Departemen atau Lembaga. Keputusan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur hal-hal yang belum diatur secara cukup dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1983.