on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Also known as: Keppres 75/1996 · Keppres No. 75 Tahun 1996 · Keppres Nomor 75 Tahun 1996
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Peraturan di tingkat eksekutif).
Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 menetapkan Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagai ketentuan baru yang mengatur prinsip-prinsip perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Secara tegas menggantikan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 mengenai Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara antara PT Tambang Batubara Bukit Asam (PERSERO) dan Perusahaan Kontraktor, serta peraturan pelaksanaannya yang bertentangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak secara teknis mengubah Undang‑Undang atau peraturan lain yang lebih tinggi. Keputusan ini tidak memuat amandemen terhadap undang-undang; yang dilakukannya adalah penggantian dan pencabutan terhadap Keputusan Presiden No.21/1993 dan ketentuan pelaksana yang bertentangan.
Status Berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 September 1996 (Pasal 14). Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang bertentangan dalam Keputusan Presiden sebelumnya dan peraturan pelaksana yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 13).
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-Prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi