For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Also known as: Keppres 75/1996 · Keppres No. 75 Tahun 1996 · Keppres Nomor 75 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:25 September 1996Publication Date:25 September 1996
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKetentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 September 1996
Publication Date25 September 1996
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Peraturan di tingkat eksekutif).

  • Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 menetapkan Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagai ketentuan baru yang mengatur prinsip-prinsip perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Secara tegas menggantikan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 mengenai Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara antara PT Tambang Batubara Bukit Asam (PERSERO) dan Perusahaan Kontraktor, serta peraturan pelaksanaannya yang bertentangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak secara teknis mengubah Undang‑Undang atau peraturan lain yang lebih tinggi. Keputusan ini tidak memuat amandemen terhadap undang-undang; yang dilakukannya adalah penggantian dan pencabutan terhadap Keputusan Presiden No.21/1993 dan ketentuan pelaksana yang bertentangan.

  • Status Berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 September 1996 (Pasal 14). Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang bertentangan dalam Keputusan Presiden sebelumnya dan peraturan pelaksana yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 13).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Mempercepat pembangunan pertambangan batubara dalam rangka pelaksanaan kebijakan energi nasional dan kebijakan ekspor non‑migas (Menimbang a).
    • Meningkatkan peran serta swasta sebagai kontraktor Pemerintah sejalan dengan berkurangnya peranan Pemerintah dalam pengusahaan batubara (Menimbang b).
    • Menetapkan ketentuan pokok perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang berlaku nasional (Pembukaan dan Pasal terkait).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Perusahaan Kontraktor Swasta bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pengusahaan batubara dan menanggung semua risiko dan biaya pelaksanaan sesuai Perjanjian (Pasal 2 ayat (1)–(2)).
    • Kewajiban menyerahkan 13,50% hasil produksi batubara kepada Pemerintah berdasarkan harga pada saat berada di atas kapal (FOB) atau pada harga setempat (at sale point) (Pasal 3 ayat (1)).
    • Pengecualian/penyesuaian persentase penyerahan dapat dipertimbangkan untuk pengusahaan bawah tanah dan/atau batubara berkualitas rendah berdasarkan kajian perusahaan (Pasal 3 ayat (2)).
    • Penggunaan bagian hasil produksi untuk pembiayaan pengembangan batubara, inventarisasi sumber daya, biaya pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja; sedangkan iuran/royalti dan PPN disetorkan langsung ke Kas Negara (Pasal 3 ayat (3)–(4)).
    • Perusahaan wajib membayar pajak sesuai peraturan, pungutan daerah yang disahkan, biaya administrasi untuk fasilitas Pemerintah, serta iuran tetap (dead rent) setiap tahun berdasarkan luas wilayah kerja (Pasal 4 ayat (1)–(2)).
    • Fasilitas fiskal: barang modal dan bahan impor untuk pelaksanaan Perjanjian dibebaskan dari Bea Masuk dan pungutan impor lain sesuai ketentuan (Pasal 5 ayat (1)) dengan kewajiban menyampaikan daftar rencana impor tahunan untuk mendapat persetujuan (Pasal 5 ayat (2)).
    • Persyaratan kepemilikan: investor asing yang bertindak sebagai kontraktor wajib mendirikan badan hukum Indonesia dan, jika seluruh modal dimiliki asing, wajib menjual sebagian saham kepada warga negara/badan hukum Indonesia sesuai peraturan (Pasal 6).
    • Perusahaan wajib mengutamakan penggunaan hasil produksi/jasa dalam negeri, tenaga kerja Indonesia, serta memperhatikan pengembangan daerah dan perlindungan lingkungan (Pasal 7).
    • Menteri Pertambangan dan Energi menandatangani perjanjian atas nama Pemerintah dan bertugas melakukan pengawasan (Pasal 8).
  • Prinsip-Prinsip Utama:

    • Prinsip pemisahan peran: Pemerintah sebagai pemberi perjanjian; kontraktor swasta menanggung risiko dan biaya operasional (Pasal 2).
    • Pembagian manfaat negara: porsi produksi untuk Pemerintah (13,50%) serta setoran royalti dan pajak ke kas negara (Pasal 3).
    • Kebijakan nasional: prioritas penggunaan dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, pengembangan daerah dan perlindungan lingkungan (Pasal 7).
    • Kepatuhan fiskal dan administratif sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 4 dan Pasal 5).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pengajuan rencana kerja dan anggaran belanja oleh perusahaan kontraktor kepada Pemerintah sebagai persyaratan pelaksanaan (Pasal 2 ayat (3)).
    • Penetapan tata cara pengelolaan dan penggunaan dana hasil produksi (untuk tujuan pengembangan, inventarisasi, pengawasan lingkungan/KS) oleh Menteri Keuangan atas usul dan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi; iuran/royalti & PPN disetor langsung ke Kas Negara (Pasal 3 ayat (4)).
    • Prosedur pemberian fasilitas impor: penyampaian daftar kebutuhan tahunan dan persetujuan Pemerintah (Pasal 5 ayat (2)).
    • Pengaturan teknis lebih lanjut dan tata cara aplikasi perusahaan diamanatkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi; ketentuan teknis perpajakan diserahkan kepada Menteri Keuangan; dan ketentuan penanaman modal kepada instansi terkait sesuai Pasal 12.
    • Pengawasan pelaksanaan Perjanjian dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan penandatanganan perjanjian atas nama Pemerintah (Pasal 8).

Ketentuan Peralihan dan Pelaksanaan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 September 1996 (Pasal 14).
    • Ketentuan pelaksanaan teknis diuraikan lebih lanjut oleh Menteri terkait seperti diatur dalam Pasal 12.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan batubara yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sesuai jangka waktu dalam perjanjian masing‑masing (Pasal 9 ayat (1)). Ini merupakan bentuk grandfathering untuk kontrak yang ada.
    • Segala hak dan kewajiban PT Tambang Batubara Bukit Asam (PERSERO) berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut beralih kepada Pemerintah (Pasal 9 ayat (2)).
    • Bagian produksi batubara yang telah diserahkan perusahaan kontraktor kepada PERSERO tetapi belum disetorkan kepada Pemerintah harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini (Pasal 10). Ini menetapkan batas waktu penyelesaian administratif/keuangan untuk kepentingan peralihan.
    • Menteri Pertambangan dan Energi wajib mengambil langkah‑langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan pengalihan hak dan kewajiban serta penyelesaian bagian produksi yang belum disetorkan (Pasal 11).
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Batas waktu eksplisit yang tercantum: penyelesaian bagian produksi yang belum disetorkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlaku (Pasal 10).
    • Penyesuaian administratif/teknis lain mengikuti aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Menteri terkait (Pasal 12), sehingga jangka waktu penyesuaian tambahan dapat diatur dalam peraturan pelaksana.
  • Grandfathering Clauses:

    • Kontrak yang sudah ada dipertahankan sampai masa berlakunya habis (Pasal 9 ayat (1)), namun hak/kewajiban tertentu (khususnya hak/kewajiban PERSERO) dialihkan ke Pemerintah (Pasal 9 ayat (2)).
    • Pengalihan ini dikombinasikan dengan kewajiban menyelesaikan bagian produksi yang belum disetorkan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 10), sehingga ada mekanisme transisi administratif dan finansial yang jelas.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi