Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Karo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah otonom dalam memungut retribusi jasa umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk unifikasi dan efisiensi penyusunan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib retribusi, termasuk kewajiban membayar retribusi yang terutang, serta hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan peninjauan tarif retribusi.