on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Blora 4/2022 · Perda Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas berbagai lampiran yang berisi rincian laporan keuangan dan informasi terkait lainnya.