For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Blora 4/2022 · Perda Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2022Publication Date:10 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date10 Agustus 2022
Publication Date10 Agustus 2022
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas;
  4. Laporan operasional;
  5. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  6. Laporan perubahan ekuitas; dan
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas berbagai lampiran yang berisi rincian laporan keuangan dan informasi terkait lainnya.

(-)

(-)