For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2026

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Percepatan Pembangunan dan Operasionalisasi Kampung Nelayan Merah Putih

Also known as: Inpres 9/2026 · Inpres No. 9 Tahun 2026 · Inpres Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2026Publication Date:15 Juni 2026
Kelautan & PerikananKonstruksi & InfrastrukturHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
Effective Date15 Juni 2026
Publication Date15 Juni 2026

(-)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan operasionalisasi Kampung Nelayan Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, mendukung pembangunan desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nelayan dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Secara substansial, Instruksi Presiden ini mengoordinasikan sinergitas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan ini menetapkan pembagian tugas yang komprehensif kepada berbagai kementerian, lembaga, serta kepala daerah untuk melaksanakan perencanaan, penganggaran, pembangunan infrastruktur, tata kelola, hingga pemantauan dan evaluasi. Fokus utama mencakup penyediaan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat melalui koperasi, pengembangan ekonomi rakyat, serta integrasi tata ruang dan pemanfaatan lahan.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan sektor swasta, BUMN, BUMD, dan BUMDes melalui skema kemitraan. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan, konservasi lingkungan, dan adaptasi perubahan iklim dalam setiap tahapan operasionalisasi Kampung Nelayan Merah Putih.

1. Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pengelolaan dan operasionalisasi Kampung Nelayan Merah Putih bersama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dengan penyesuaian berdasarkan tingkat kesiapan kelembagaan dan kondisi usaha di masing-masing lokasi.

(-)