For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Also known as: Perda Kabupaten Pati 16/1999 · Perda Kabupaten Pati No. 16 Tahun 1999 · Perda Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 1999Publication Date:7 Desember 1999
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date08 Desember 1999
Publication Date07 Desember 1999
Place of EnactmentPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 1999 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan klasifikasi blok/tempat, waktu, dan jumlah.
  4. Prinsip Penetapan dan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, perawatan jenazah, penguburan, sewa tempat pemakaman, pembakaran/pengabuan, dan biaya pembinaan.
  5. Struktur Tarif Retribusi:
    • Penggunaan tanah: Rp. 10.000,- / sekali pungut
    • Pengabuan: Rp. 50.000,- / sekali pungut
  6. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Dipungut di Wilayah Kabupaten Pati.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati. Saat terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terutang.