Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyusunan Prolegda yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar prolegda untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
Rancangan perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda. Persiapan Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa memuat penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, serta rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi dari kepala bagian hukum dan pimpinan SKPD terkait sebelum diajukan kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai evaluasi dan klarifikasi Perda, di mana Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pajak daerah, dan retribusi daerah serta tata ruang daerah kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Selain itu, diatur pula mengenai nomor register rancangan Peraturan Daerah dan pengundangan, autentifikasi, serta penyebarluasan Peraturan Daerah.