Undang-Undang ini mengubah ketentuan mengenai pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue. Latar belakang perubahan ini adalah belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan pelaksanaan pemilihan umum lokal. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengisi keanggotaan DPRD Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue dengan cara yang lebih sesuai dengan kondisi saat itu.
Ketentuan substansial dalam perubahan ini adalah:
1. Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, serta pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
2. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Dengan terisinya keanggotaan DPRD Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, jumlah anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai terbentuknya DPRD hasil pemilihan umum berikutnya.
4. Anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bireuen, dengan sendirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bireuen.
5. Pengisian kekurangan anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Bireuen.