For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue

Also known as: UU 8/2000 · UU No. 8 Tahun 2000 · UU Nomor 8 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2000Publication Date:7 Juni 2000
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 2000
Publication Date07 Juni 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897)

Undang-Undang ini mengubah ketentuan mengenai pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue. Latar belakang perubahan ini adalah belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan pelaksanaan pemilihan umum lokal. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengisi keanggotaan DPRD Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue dengan cara yang lebih sesuai dengan kondisi saat itu. Ketentuan substansial dalam perubahan ini adalah: 1. Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, serta pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. 2. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 3. Dengan terisinya keanggotaan DPRD Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, jumlah anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai terbentuknya DPRD hasil pemilihan umum berikutnya. 4. Anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bireuen, dengan sendirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bireuen. 5. Pengisian kekurangan anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Bireuen.

(-)

(-)