Peraturan Menteri ini menetapkan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) yang bertujuan untuk menjamin peningkatan pemenuhan kebutuhan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, serta mendorong peran pembangkit energi baru dan terbarukan dalam jaringan sistem tenaga listrik. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) disusun berdasarkan pengelompokan Sistem Tenaga Listrik, meliputi Jawa, Madura, dan Bali, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, serta Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Perencanaan, penyambungan, pengembangan, dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik dan jaringan tenaga listrik harus mengacu pada Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada Sistem Setempat. Aturan ini wajib ditaati oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik atau pemakai jaringan Sistem Tenaga Listrik, dan konsumen tenaga listrik. Untuk melaksanakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk komite manajemen aturan jaringan yang bertugas melakukan evaluasi, kajian, membuat rekomendasi perubahan, mempublikasikan rekomendasi, dan melakukan investigasi dalam penegakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code).