For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2/2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2022Publication Date:10 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Effective Date10 Agustus 2022
Publication Date10 Agustus 2022
Place of EnactmentBolaang Uki

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang memberikan informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Realisasi pendapatan daerah adalah Rp618.544.953.635,30, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp565.546.802.191,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang memuat informasi tentang penerimaan pembiayaan tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir.
  3. Neraca, yang memberikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  4. Laporan Operasional, yang memuat informasi tentang pendapatan operasional, beban operasional, surplus/defisit kegiatan non-operasional, surplus/defisit dari pos luar biasa, dan surplus/defisit operasional.
  5. Laporan Arus Kas, yang memberikan informasi tentang arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, dan transitoris.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang memuat informasi tentang kenaikan atau penurunan ekuitas yang diperoleh dari surplus/defisit LO serta dampak kumulatif atas perubahan kebijakan/kesalahan mendasar.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan penjelasan lebih rinci atas elemen-elemen laporan keuangan.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)