For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 17/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2015 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 05 Seri D-5); 5. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2010 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2010 Nomor 15); 7. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 03).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan ayat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Payakumbuh, dengan memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah Kota Payakumbuh yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sosial, Tenaga Kerja dan Perindustrian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan, serta Pertanian. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kecamatan terdiri dari Kecamatan Payakumbuh Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Lamposi Tigo Nagari. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional pada perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), satuan pendidikan daerah, serta staf ahli yang dapat membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. UPT Dinas dan UPT Badan, Rumah Sakit daerah dan Puskesmas yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud ayat (1) tergabung kedalam urusan pemerintahan umum, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan peraturan daerah ini. 7. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)