For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 2/2022 · Perda Kabupaten Sorong No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date26 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentAimas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.411.552.424.188,91 dan belanja sebesar Rp1.414.211.555.787,27, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (2.659.131.598,36). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 315.773.282.114,31 dan pengeluaran sebesar Rp 83.551.828.648,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp232.221.453.466,31 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp229.562.321.867,95.

Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.554.680.663.872,45, jumlah kewajiban sebesar Rp 158.309.220.863,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 4.554.680.663.872,45. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2021 sebesar Rp 317.883.099.912,01 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp 229.658.853.359,95.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)