For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 3/2009 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2009Publication Date:6 Februari 2009
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeJadwal Retensi Arsip Kepegawaian Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date06 Februari 2009
Publication Date06 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi setiap satuan organisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan kegiatan penyusutan arsip kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Ketentuan substansialnya meliputi kewajiban setiap satuan organisasi untuk berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan Departemen. Arsip kepegawaian yang diatur adalah arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Jadwal retensi arsip kepegawaian secara rinci tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)