For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 289 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 289 Tahun 1964 tentang Penambahan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 Saudara Subijakto, S.H. dan Baramuli, S.H.

Also known as: Keppres 289/1964 · Keppres No. 289 Tahun 1964 · Keppres Nomor 289 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 November 1964Publication Date:5 November 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 Saudara Subijakto, S.H. dan Baramuli, S.H.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1964
Publication Date05 November 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 213 tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964. Penambahan ini dilakukan dengan mengangkat dua anggota baru yang berasal dari Departemen Transmigrasi/Koperasi dan Departemen Dalam Negeri. Anggota baru tersebut adalah Sdr. SOEBIJAKTO, S.H., Kepala Direktorat Koperasi pada Departemen Transmigrasi/Koperasi, dan Sdr. BARLIHULI, S.H., Pegawai Tinggi yang diperbantukan kepada Menteri Dalam Negeri. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 November 1964.

(-)

(-)