For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu TA 2016

Also known as: Perda Kota Bengkulu 11/2016 · Perda Kota Bengkulu No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu TA 2016
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu. 2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu. Tujuannya adalah agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.128.196.026.048,75, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.154.462.784.268,18, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 28.822.752.919,43 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.555.994.700,00. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lain, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)