For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2017Publication Date:9 Mei 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTindakan Karantina Terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 Mei 2017
Publication Date09 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tindakan karantina terhadap pemasukan obat ikan jenis sediaan biologik ke dalam wilayah Indonesia, guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina. Ketentuan substansial meliputi persyaratan pemasukan obat ikan yang harus dilengkapi dengan dokumen tertentu, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Obat ikan jenis sediaan biologik dapat berbentuk cair, semi solid, pasta, serbuk, padat, dan kering beku. Jenisnya meliputi vaksin, antisera, serum, antigen, dan bahan diagnostik. Pemilik obat ikan bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen dan biaya yang timbul dari tindakan karantina.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan obat ikan dapat dikenai tindakan penahanan, penolakan, atau pemusnahan. 2. Biaya tindakan karantina dibebankan kepada pemilik atau kuasanya.