Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan penyediaan air minum yang berkualitas dan kuantitas sesuai standar melalui pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Simbune Kabupaten Kolaka Timur. PDAM ini berkedudukan di Tirawuta dan merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air minum. PDAM memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum, melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana, menghimpun pembayaran jasa pelayanan, serta memberikan pelayanan berkualitas. PDAM berhak memperoleh lahan, menerima pembayaran jasa, mengenakan denda keterlambatan, dan memutus sambungan pelanggan yang lalai. Kewajiban PDAM meliputi menjamin pelayanan standar, memberikan informasi, mengoperasikan sarana, dan memberikan ganti rugi jika terjadi kelalaian. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menyusun kebijakan pengembangan sistem penyediaan air minum dan menjamin keberlanjutannya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelanggan, mekanisme penetapan tarif air minum yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, PDAM, dan pemerintah daerah, serta prinsip-prinsip perhitungan tarif. Modal PDAM terdiri dari kekayaan daerah, penyertaan modal, hibah, pinjaman, dan laba bersih. Struktur organisasi PDAM meliputi Bupati sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur. Direktur bertanggung jawab atas operasional PDAM, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan. Pengelolaan pegawai, dana pensiun, penetapan dan penggunaan laba, serta tanggung jawab ganti rugi pegawai juga diatur. Bagan organisasi dan tata kerja PDAM ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan DPRD melakukan pengawasan umum.