For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 7/2008 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2008Publication Date:22 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date22 Juli 2008
Publication Date22 Juli 2008
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 65 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang urusan pemerintahan Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terdiri dari 26 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan terdiri dari 8 bidang, termasuk perikanan, pertanian, dan pariwisata. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk kemungkinan untuk menyelenggarakan sendiri atau menugaskan kepada pemerintahan desa. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya melalui kerjasama antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai belaku, ketentuan yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)