Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang urusan pemerintahan Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terdiri dari 26 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan terdiri dari 8 bidang, termasuk perikanan, pertanian, dan pariwisata. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk kemungkinan untuk menyelenggarakan sendiri atau menugaskan kepada pemerintahan desa. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya melalui kerjasama antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.