For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2007 Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Non Potensial

Also known as: Permensos 3/HUK/2007 · Permensos No. 3/HUK/2007

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2007Publication Date:19 Januari 2007
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 44/HUK/2004 tentang Pelaksanaan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Non Potensial (PMKS Non Potensial) yang terlantar. BKSP bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan agar PMKS Non Potensial dapat hidup layak, memenuhi kebutuhan dasar hidup minimal, melembagakan kegiatan penyantunan berbasis masyarakat, dan meningkatkan kepedulian sosial. Sasaran BKSP adalah PMKS Non Potensial dari kalangan lanjut usia terlantar, penderita cacat fisik dan mental terlantar, bekas penderita penyakit kronis terlantar, dan penyandang psikotik terlantar. Kriteria sasaran meliputi kondisi miskin/tidak mampu, tidak sedang mendapatkan pelayanan sosial lainnya, terdaftar sebagai warga masyarakat setempat, dan tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan. Pelaksanaan BKSP dilakukan oleh lembaga seperti organisasi sosial, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), atau Lembaga Sosial Lokal (LSL) yang memenuhi syarat tertentu dan ditetapkan oleh pejabat berwenang. Lembaga pelaksana dapat diberikan bantuan stimulan dari APBN/APBD dan wajib memberikan sebagian keuntungan untuk santunan kepada PMKS Non Potensial. Untuk kelancaran pelaksanaan, dibentuk Tim Pengelola oleh Ketua Lembaga Pelaksana BKSP. Masyarakat juga dapat melaksanakan BKSP melalui kegiatan swadaya yang terorganisasi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Departemen Sosial, Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Camat, dan Kepala Desa/Lurah. Lembaga Pelaksana BKSP wajib memberikan laporan secara berkala dan berjenjang.

(-)

(-)