For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik

Also known as: Permendag 06/M-DAG/PER/1/2007 · Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2007

Status:
Inactive
Effective Date:22 Januari 2007Publication Date:22 Januari 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeVerifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date22 Januari 2007
Publication Date22 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing industri keramik nasional, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan melindungi konsumen melalui verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban verifikasi impor keramik sebelum muat barang oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Surveyor harus berpengalaman minimal 5 tahun dan memiliki afiliasi di luar negeri. Verifikasi meliputi uraian barang, jumlah, negara asal, dan waktu pengapalan. Hasil verifikasi digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean. Pengecualian verifikasi diberikan untuk barang penelitian, kiriman, atau pindahan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap berwenang melakukan pemeriksaan pabean.

1. Perusahaan yang melaksanakan impor setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih dapat melaksanakan impor keramik tanpa dikenakan kewajiban verifikasi, dengan ketentuan barang impor harus sudah tiba di pelabuhan tujuan Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC 1.1) sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku.

1. Perusahaan atau importir yang melanggar dikenakan sanksi pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lainnya. 2. Keramik yang impornya tidak sesuai harus diekspor kembali atas biaya importir. 3. Surveyor yang tidak melaporkan kegiatan verifikasi dua kali dalam enam bulan dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi.