on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Also known as: Permendag 06/M-DAG/PER/1/2007 · Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing industri keramik nasional, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan melindungi konsumen melalui verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban verifikasi impor keramik sebelum muat barang oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Surveyor harus berpengalaman minimal 5 tahun dan memiliki afiliasi di luar negeri. Verifikasi meliputi uraian barang, jumlah, negara asal, dan waktu pengapalan. Hasil verifikasi digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean. Pengecualian verifikasi diberikan untuk barang penelitian, kiriman, atau pindahan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap berwenang melakukan pemeriksaan pabean.