For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 7/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2019Publication Date:21 Mei 2019
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date21 Mei 2019
Publication Date21 Mei 2019
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Karawang. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi olahraga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan, memperkukuh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga penyandang disabilitas, dan olahraga Aparatur Sipil Negara.
  2. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan.
  3. Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah terkait dengan kegiatan olahraga.
  4. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pembinaan pengolahraga, tenaga keolahragaan, organisasi olahraga, penyediaan dana, metode pembinaan, prasarana dan sarana, serta pemberian penghargaan.
  5. Pengelolaan keolahragaan daerah yang meliputi perencanaan strategis dan operasional.
  6. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pekan olahraga, dan festival olahraga rekreasi masyarakat.
  7. Ketentuan mengenai pelaku olahraga yang terdiri dari olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
  8. Pengaturan mengenai prasarana dan sarana olahraga.
  9. Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.
  10. Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
  11. Pendanaan keolahragaan yang bersumber dari APBD, masyarakat, kerjasama, bantuan luar negeri, industri olahraga, hibah, dan sumber lain yang sah.
  12. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan keolahragaan oleh Dinas terkait.
  13. Pengembangan industri olahraga.
  14. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  15. Kerjasama dan informasi keolahragaan.

(-)

(-)