For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-3/MBU/03/2022 · Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2022

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2022Publication Date:7 Maret 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date15 Maret 2022
Publication Date07 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dengan perkembangan kebutuhan jabatan fungsional dan regulasi terkait. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur kembali jabatan dan kelas jabatan, termasuk pembagian kewenangan dan penetapan kelas jabatan fungsional di lingkungan kementerian. Perubahan ini mencakup penyesuaian jabatan fungsional seperti Penata Kelola Perusahaan Negara, Perencana, Pranata Keuangan, Analis Kepegawaian, Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Arsiparis, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pranata Hubungan Masyarakat, Auditor, Peneliti, dan Pranata Komputer.

(-)

(-)