For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 September 2016Publication Date:2 September 2016
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date02 September 2016
Publication Date02 September 2016
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan ketertiban usaha bagi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Pangkalpinang. Kebijakan ini mengatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dengan fokus pada perizinan, lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan, dan kerjasama usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan jumlah dan jarak antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas wilayah, dukungan keamanan, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat, dan jam kerja Toko Swalayan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat, termasuk revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial.

Selain itu, peraturan ini mengatur pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk persyaratan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kerjasama usaha dan kemitraan dengan UMKM, serta kewajiban menyediakan barang dagangan Produk Dalam Negeri. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha (IUPPR, IUPP, IUTS) sebagai legalitas bagi pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta kewajiban pelaporan terkait jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap.

1. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi pendirian yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dikecualikan terhadap ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah ini. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi, dan belum melaksanakan program kerjasama usaha dan kemitraan, wajib melaksanakan program kerjasama usaha dan kemitraan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 5. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian dimaksud. 6. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai milik sendiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet/gerai dengan sejumlah dimaksud. 7. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 8. Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh persen) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat dikenakan sanksi administratif apabila melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1), Pasal 40 dan Pasal 41 dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.