on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan ketertiban usaha bagi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Pangkalpinang. Kebijakan ini mengatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dengan fokus pada perizinan, lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan, dan kerjasama usaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan jumlah dan jarak antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas wilayah, dukungan keamanan, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat, dan jam kerja Toko Swalayan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat, termasuk revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial.
Selain itu, peraturan ini mengatur pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk persyaratan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kerjasama usaha dan kemitraan dengan UMKM, serta kewajiban menyediakan barang dagangan Produk Dalam Negeri. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha (IUPPR, IUPP, IUTS) sebagai legalitas bagi pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta kewajiban pelaporan terkait jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap.