on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya
Also known as: PP 63/2010 · PP No. 63 Tahun 2010 · PP Nomor 63 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Brantas Abipraya. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Brantas Abipraya melalui pengalihan barang milik negara berupa tanah yang sebelumnya tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketentuan Substansial: Penambahan penyertaan modal ini berasal dari pengalihan tanah seluas 24.464 m2 di Jakarta Utara, yang merupakan bagian dari sertifikat hak pakai atas tanah atas nama Direktorat Jenderal Bina Marga. Nilai penambahan modal ini ditetapkan sebesar Rp151.554.480.000,00. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.