For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 2/2021 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date12 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2020 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula sebesar Rp 1.207.535.424.166,00 menjadi Rp 1.174.715.478.367,00 setelah perubahan. Belanja daerah berubah dari Rp 1.176.910.800.953,00 menjadi Rp 1.291.484.680.716,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp 175.269.398.874,00 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp 58.500.196.525,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)