Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, subjek pemakaian kekayaan daerah, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pembayaran retribusi, serta ketentuan pidana. Objek retribusi mencakup pemakaian tanah, peralatan berat, peralatan laboratorium bahan konstruksi, gedung serbaguna, dan kios wisata. Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan pembayaran retribusi sehingga merugikan keuangan daerah.