For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 7/2020 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, subjek pemakaian kekayaan daerah, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pembayaran retribusi, serta ketentuan pidana. Objek retribusi mencakup pemakaian tanah, peralatan berat, peralatan laboratorium bahan konstruksi, gedung serbaguna, dan kios wisata. Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan pembayaran retribusi sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (4) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.