For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 1/2017 · Perda Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2017Publication Date:22 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date22 Maret 2017
Publication Date22 Maret 2017
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi kriteria gangguan dalam penetapan Izin Gangguan yang mencakup gangguan terhadap sosial kemasyarakatan (ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum) dan gangguan terhadap ekonomi (ancaman penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak). Selain itu, diatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah daerah untuk memiliki Izin Gangguan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, kegiatan di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, usaha mikro dan kecil yang dampak usahanya tidak keluar dari bangunan, serta kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 32 dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.

(-)

(-)