on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Standar Struktur Biaya
Also known as: PMK 195/PMK.02/2014 · PMK No. 195/PMK.02/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf a dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, mengenai standar struktur biaya dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Standar Struktur Biaya sebagai batasan komposisi biaya atas keluaran/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Standar ini berfungsi sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dalam menyusun komposisi biaya keluaran dalam rencana kerja dan anggaran. Biaya keluaran terdiri dari biaya utama dan biaya pendukung, dengan batasan biaya pendukung tertinggi sebesar 45% dari total biaya keluaran jasa layanan non-regulasi. Standar ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2016.