For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Also known as: Permentan 14/Permentan/KR.050/4/2016 · Permentan No. 14/Permentan/KR.050/4/2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2016Publication Date:11 April 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3237/Kpts/ HK.060/9/2009 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; 2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3964/Kpts/ HK.060/12/2009 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Pendukung Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk dan jenis dokumen karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan. Dokumen tersebut terdiri dari dokumen utama (KT), surat pemberitahuan (SP), dan dokumen pendukung (DP). Dokumen utama meliputi surat keterangan transit, surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan/pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, persetujuan bongkar muatan alat angkut, Fumigation Certificate, sertifikat fumigasi, Certificate Of Disinfestation/Disinfection, sertifikat perlakuan, surat penahanan, sertifikat pelepasan karantina tumbuhan/keamanan pangan segar asal tumbuhan, Phytosanitary Certificate, Phytosanitary Certificate For Re-Export, sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, surat penolakan, dan berita acara pemusnahan. Surat pemberitahuan meliputi laporan pemasukan/pengeluaran/transit media pembawa/kemasan kayu/pangan segar asal tumbuhan, laporan kedatangan alat angkut, surat pemberitahuan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan/atau pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, surat pemberitahuan tindakan perlakuan, dan surat pemberitahuan tindakan karantina tumbuhan. Dokumen pendukung meliputi surat tugas, laporan hasil pemeriksaan administratif, laporan pengambilan contoh media pembawa/kemasan kayu, berita acara serah terima, laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan media pembawa/kemasan kayu/pemeriksaan identitas dan pengujian keamanan pangan segar asal tumbuhan, laporan pelaksanaan pengasingan dan pengamatan media pembawa, laporan pelaksanaan/pengawasan perlakuan media pembawa/kemasan kayu, laporan pelaksanaan penahanan media pembawa/kemasan kayu/pangan segar asal tumbuhan, berita acara penolakan, surat perintah pemusnahan, laporan hasil pemeriksaan alat angkut, laporan hasil pengawasan bongkar muatan alat angkut, laporan pelaksanaan/pengawasan pelaksanaan perlakuan terhadap alat angkut, stiker periksa karantina tumbuhan, segel karantina tumbuhan, Notification of Non-Compliance, kuitansi, dan laporan hasil pengawasan lalu lintas media pembawa/kemasan kayu/pangan segar asal tumbuhan.

Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3237/Kpts/HK.060/9/2009 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3964/Kpts/ HK.060/12/2009 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Pendukung Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan tetap berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)