For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

Also known as: PMK 10/PMK.010/2021 · PMK No. 10/PMK.010/2021

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan BMTP selama 3 (tiga) tahun dengan besaran yang berbeda setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
  2. Pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diproduksi dari negara-negara yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk membuktikan asal negara produk.
  3. BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
  4. Besaran BMTP berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean.

(-)

(-)