Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Serang, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD, yang menjadi dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD. Rancangan tersebut diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, kemudian diajukan kepada gubernur untuk dievaluasi. Pelaksanaan anggaran dan penatausahaan harus memperhitungkan kinerja yang telah ditetapkan dalam APBD. Peraturan ini mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan, yang mencakup neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan realisasi kinerja.