For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Serang 1/2022 · Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2022Publication Date:24 Februari 2022
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date24 Februari 2022
Publication Date24 Februari 2022
Place of EnactmentSerang

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 74) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Serang, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD, yang menjadi dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD. Rancangan tersebut diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, kemudian diajukan kepada gubernur untuk dievaluasi. Pelaksanaan anggaran dan penatausahaan harus memperhitungkan kinerja yang telah ditetapkan dalam APBD. Peraturan ini mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan, yang mencakup neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan realisasi kinerja.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

Walikota yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.