For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 8/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2003Publication Date:16 Juli 2003
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date22 Juli 2003
Publication Date16 Juli 2003
Place of EnactmentRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Rembang Sehat 2010 melalui penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan yang paripurna dan terkendali, serta pengelolaan pembiayaan kesehatan yang efektif dan efisien.

Program JPKM bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya bersama dan kekeluargaan dengan pembiayaan secara pra upaya. Penyelenggara JPKM bertugas memberikan pelayanan kesehatan dan rujukan kepada peserta melalui Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), mengelola dana penyelenggaraan JPKM, dan memfasilitasi antara peserta dan PPK.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, persalinan, obat, dan rujukan. Pelayanan diberikan di Puskesmas, Pustu, Puskesling, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Peserta JPKM terdiri dari Keluarga Miskin (Gakin) dan Keluarga Tidak Miskin (Mandiri), dengan hak dan kewajiban yang berbeda. Gakin mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, Puskesling, RSUD, serta pelayanan gawat darurat, persalinan, dan obat. Peserta Mandiri mendapatkan pembiayaan paket pelayanan kesehatan yang dibatasi dengan biaya maksimal yang ditetapkan oleh Bupati.

Untuk menyelenggarakan JPKM, dibentuk Badan Pembina (BAPIM), Satuan Pelaksana (SATPEL), dan Tim Rekruitmen. BAPIM bertugas membina, mendorong, dan mengembangkan penyelenggaraan JPKM. SATPEL bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan mengembangkan program JPKM, serta mengelola dana JPKM. Tim Rekruitmen bertugas mengembangkan kepesertaan JPKM dan mengumpulkan premi.

Sumber dana penyelenggaraan JPKM berasal dari premi masyarakat, pemerintah, APBD, dana dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan dana sosial masyarakat.

(-)

(-)