Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Jambesari Darus Sholah Tahun 2017-2037 menetapkan rencana tata ruang yang terperinci untuk wilayah perkotaan Jambesari Darus Sholah. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan BWP Jambesari Darus Sholah sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pengembangan perumahan, serta simpul perdagangan dan jasa yang mendukung sentra produksi pertanian di kawasan sekitarnya, dengan tingkatan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat pemerintahan skala kecamatan, pengembangan perumahan baru dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman, pengembangan prasarana pengolahan hasil pertanian, pengembangan perdagangan dan jasa, serta pengembangan perekonomian masyarakat dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup rencana pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung (zona RTH) dan kawasan budidaya (zona perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan peruntukan khusus). Selain itu, diatur pula rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan, energi/ketenagalistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya. Sub BWP II ditetapkan sebagai sub BWP prioritas yang memerlukan penanganan mendesak, dengan fokus pada pembangunan Pasar Jambesari, penataan zona perkantoran, relokasi Puskesmas Jambesari, pelebaran jalan lokal primer, dan penanganan sistem drainase.