For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 476 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 476 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan-Peraturan Yang Berlaku Terhadap Perusahaan-Perusahaan Minyak Asing Shell, Stanvac Dan Caltex Dalam Waktu Peralihan

Also known as: Keppres 476/1961 · Keppres No. 476 Tahun 1961 · Keppres Nomor 476 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 1961Publication Date:28 Agustus 1961
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Peraturan-Peraturan Yang Berlaku Terhadap Perusahaan-Perusahaan Minyak Asing Shell, Stanvac Dan Caltex Dalam Waktu Peralihan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 1961
Publication Date28 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 476 Tahun 1961 adalah suatu peraturan administratif yang baru diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 1961 berupa Keputusan Presiden yang menetapkan ketentuan-ketentuan selama waktu peralihan bagi perusahaan-perusahaan minyak asing tertentu.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan penggantian atau pencabutan terhadap peraturan tertentu sebelumnya. Keputusan ini bersifat melengkapi dan menetapkan aturan sementara sehubungan pelaksanaan Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960, bukan dinyatakan sebagai pengganti tersendiri terhadap peraturan yang ada.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak memuat frasa yang secara eksplisit menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan tertentu. Namun secara substantif ia mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 dalam masa peralihan bagi perusahaan-perusahaan minyak asing yang disebutkan, sehingga fungsinya adalah sebagai ketentuan pelaksana sementara sampai dikeluarkannya ketentuan Pemerintah lebih lanjut.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan (Pasal 12): 28 Agustus 1961.

    • Karakter peraturan ini bersifat sementara/waktu peralihan, berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan-ketentuan Pemerintah lebih lanjut yang mengatur tenggang waktu dan pelaksanaan Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 (lihat Pasal 2 dan konsiderans).

    • Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang dirujuk pada Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 dan peraturan dasar konstitusional yang dicantumkan dalam konsiderans.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    Keputusan ini dibuat karena telah terjadi perundingan antara Pemerintah dan perusahaan-perusahaan minyak asing (Shell, Stanvac, Caltex) mengenai pelaksanaan Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960, namun belum tercapai persetujuan. Untuk mengisi kekosongan aturan tersebut selama masa peralihan dan sambil menunggu ketentuan Pemerintah lebih lanjut, dikeluarkan ketentuan sementara ini agar usaha dapat terus berjalan dan kepentingan negara terlindungi.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    Kewajiban perusahaan:
    • Melaksanakan usaha terus seperti sedang dilakukan sekarang (Pasal 4).

    • Memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri berdasarkan perbandingan persentase dari produksi minyak kasar menurut ketentuan Pemerintah (Pasal 6).

    • Menerapkan peraturan-peraturan devisa yang berlaku umum (Pasal 3).

    • Memenuhi kewajiban sebelum melakukan transfer laba dan penyusutan (Pasal 9).

    Hak/ketentuan bagi perusahaan:
    • Perusahaan dapat menerima sejumlah devisa (lumpsum) untuk pembiayaan usaha yang dipenuhi dari penghasilan dalam mata uang asing sesuai anggaran triwulan yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 5 ayat 1).

    • Perusahaan dapat melakukan transfer laba dan penyusutan setelah memenuhi kewajiban-kewajiban (Pasal 9).

    Kewajiban pemerintah/negara:
    • Pemerintah menetapkan besaran devisa (lumpsum) untuk pembiayaan usaha dan menentukan ketentuan teknis lainnya (Pasal 5 dan Pasal 11).

    • Pemerintah menetapkan harga penjualan keluar negeri dari minyak kasar dan/atau hasilnya (Pasal 10).

    • Pemerintah menerima bagian penghasilan 60% sesuai ketentuan pembagian (Pasal 7).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Kedaulatan negara atas sumber daya alam—terlihat dari pembagian pendapatan yang menempatkan Pemerintah sebagai penerima mayoritas (60%) (Pasal 7).

    • Kepentingan nasional dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri—perusahaan diwajibkan memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri menurut persentase produksi (Pasal 6).

    • Kontrol ekonomi dan devisa—pengaturan devisa berlaku umum dan pemerintah mengatur alokasi devisa serta harga ekspor (Pasal 3, 5, 10).

    • Transparansi pengaturan teknis melalui pelaksana administratif—pelaksanaan teknis diserahkan pada Menteri atau instansi yang ditunjuk (Pasal 11).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Pembiayaan: Pemerintah menetapkan sejumlah devisa (lumpsum) yang dipenuhi dari penghasilan dalam mata uang asing berdasarkan anggaran tahunan yang dibagi per triwulan (Pasal 5 ayat 1).

    • Pembagian pendapatan: Pembagian penghasilan antara Pemerintah dan perusahaan adalah 60% untuk Pemerintah dan 40% untuk perusahaan (Pasal 7).

    • Penyusutan: Penyusutan barang tetap/bergerak dihitung rata-rata dalam masa sepuluh tahun (Pasal 8).

    • Transfer laba dan penyusutan: Diizinkan setelah kewajiban-kewajiban dipenuhi (Pasal 9).

    • Harga ekspor: Ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 10).

    • Pelaksanaan teknis: Diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan atau instansi yang ditunjuk (Pasal 11).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan yaitu 28 Agustus 1961 (Pasal 12).

    • Keputusan bersifat mengatur dalam waktu peralihan sampai dikeluarkannya ketentuan Pemerintah lebih lanjut mengenai tenggang waktu pelaksanaan Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 (Pasal 2).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Perusahaan-perusahaan minyak asing yang disebutkan wajib melanjutkan usaha mereka sebagaimana sedang dilakukan sekarang (Pasal 4) dan tunduk pada ketentuan-ketentuan sementara yang ditetapkan oleh Keputusan ini.

    • Perusahaan dapat menerima pembiayaan devisa (lumpsum) yang diatur berdasarkan anggaran tahunan/triwulan (Pasal 5), sehingga disediakan mekanisme alokasi untuk operasi yang sedang berjalan.

    • Transfer laba/penyusutan diperbolehkan setelah kewajiban dipenuhi, memberi ruang bagi perusahaan untuk melanjutkan repatriasi modal selama memenuhi ketentuan (Pasal 9).

  • Batas waktu penyesuaian

    Keputusan tidak menyebut batas waktu penyesuaian yang konkret bagi perusahaan selain pernyataan bahwa ketentuan berlaku selama "waktu peralihan" sampai Pemerintah mengeluarkan ketentuan lebih lanjut. Dengan demikian tidak ada tanggal akhir yang spesifik dalam teks ini.

  • Grandfathering clauses

    Teks Keputusan tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang melindungi secara spesifik hak-hak lama selain ketentuan umum untuk melanjutkan usaha seperti sekarang. Namun Pasal 4 berfungsi praktis sebagai ketentuan transisional yang memungkinkan kelanjutan operasi perusahaan yang sudah ada selama masa peralihan.

  • Kewenangan pelaksana

    Any detail pelaksanaan untuk masa peralihan diserahkan pada Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan atau instansi yang ditunjuk (Pasal 11), sehingga ketentuan teknis peralihan akan diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana.

Tidak mengatur sanksi