on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Jenderal Soedirman
Also known as: Permendikbud 38/2009 · Permendikbud No. 38 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 38 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2009 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Universitas Jenderal Soedirman. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dan untuk memastikan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan di universitas tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan SPM sebagai tolok ukur kualitas pelayanan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Universitas Jenderal Soedirman diwajibkan untuk memenuhi SPM ini agar dapat mempertahankan status PPK-BLU. Jika tidak memenuhi SPM, status PPK-BLU dapat diusulkan untuk ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.