For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Bogor 6/2018 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:10 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date10 Oktober 2018
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan maksud untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa umum dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012, termasuk perubahan pada Lampiran I, II, V, VI, dan VII yang berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 73, 74, dan 75 terkait dengan pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

(-)

(-)