For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 8/2018 · Permendagri No. 8 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2018Publication Date:14 Maret 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 April 2018
Publication Date14 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memperjelas dan memperkuat tugas dan fungsi dari berbagai direktorat dan bagian di Kementerian Dalam Negeri, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tugas di antara berbagai bagian dan direktorat dalam Kementerian Dalam Negeri. Ini termasuk penambahan dan perubahan tugas di berbagai bagian seperti Biro Perencanaan, Bagian Perencanaan Program, dan Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penambahan tugas dan fungsi baru untuk Staf Khusus dan Staf Ahli, serta penyesuaian dalam struktur organisasi untuk meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan tugas di berbagai bidang pemerintahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.