on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 8/2018 · Permendagri No. 8 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memperjelas dan memperkuat tugas dan fungsi dari berbagai direktorat dan bagian di Kementerian Dalam Negeri, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tugas di antara berbagai bagian dan direktorat dalam Kementerian Dalam Negeri. Ini termasuk penambahan dan perubahan tugas di berbagai bagian seperti Biro Perencanaan, Bagian Perencanaan Program, dan Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penambahan tugas dan fungsi baru untuk Staf Khusus dan Staf Ahli, serta penyesuaian dalam struktur organisasi untuk meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan tugas di berbagai bidang pemerintahan.