on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kelangsungan hidup penyandang disabilitas yang seringkali hidup dalam kondisi rentan dan mengalami pembatasan hak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam berbagai sektor, seperti pendidikan inklusif, penyediaan fasilitas yang mudah diakses, kesempatan kerja yang adil, pelayanan kesehatan yang memadai, partisipasi politik, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi dan kekerasan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan anggaran untuk pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas dan dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk mendukung upaya tersebut.