For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 56 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil, Dan Menengah

Also known as: Keppres 56/2002 · Keppres No. 56 Tahun 2002 · Keppres Nomor 56 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2002Publication Date:29 Juli 2002
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeRestrukturisasi Kredit Usaha Kecil, Dan Menengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juli 2002
Publication Date29 Juli 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang berkeadilan melalui penyelamatan dan penyehatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang terdampak krisis. Kebijakan ini mengatur restrukturisasi kredit bagi UKM yang memiliki kredit macet akibat krisis, dengan batasan kredit hingga Rp 5 miliar per debitor. Restrukturisasi dilakukan oleh Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan memberikan insentif berupa potongan utang pokok dan penghapusan bunga serta denda bagi debitor yang membayar tunai dalam waktu 6 bulan. Debitor yang tidak dapat membayar tunai dapat diberikan perpanjangan waktu pelunasan tanpa bunga dan denda. Kebijakan ini juga mengatur peran Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam pengawasan dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam sosialisasi program.

(-)

(-)