For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 10/2019 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor 05), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 02); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 03); dan 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2014 Nomor 05). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pada peraturan pemerintah terkait perangkat daerah dan nomenklatur perangkat daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah Kabupaten Tapin dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan perangkat daerah, termasuk peningkatan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas di bidang kesehatan, khususnya Rumah Sakit Daerah, yang diberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta wajib menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan.

1. Pejabat Struktural yang menduduki jabatan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Pejabat Struktural yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)