on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
Also known as: UUDrt 9/1953 · UUDrt No. 9 Tahun 1953 · UUDrt Nomor 9 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk mengawasi orang asing di Indonesia, terutama karena peningkatan jumlah mereka, termasuk masuknya secara ilegal. Pengawasan ini dianggap mendesak dan penting untuk kepentingan negara. Ketentuan Substansial: Menteri Kehakiman bertanggung jawab atas pengawasan orang asing, dengan kemungkinan pembentukan Organisasi Pengawas Orang Asing. Orang asing diwajibkan memberikan informasi tentang diri mereka. Menteri Kehakiman memiliki wewenang untuk menetapkan tempat tinggal atau mengeluarkan orang asing yang dianggap berbahaya. Undang-undang ini tidak berlaku bagi pejabat diplomatik dan konsuler asing serta pegawai organisasi antar-negara tertentu.