Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2013 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 728.015.704.781,10 dan belanja sebesar Rp. 667.738.324.273,16, menghasilkan surplus sebesar Rp. 60.277.380.507,94. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.043.600.285,58 dan pengeluaran sebesar Rp. 52.281.380.167,15, menghasilkan defisit sebesar Rp. (40.237.779.881,57). Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.523.537.263.169,97, jumlah kewajiban sebesar Rp. 37.392.409.048,68, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.486.144.854.121,29. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 12.524.776.790,58 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 20.162.595.132,37. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.