For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Maros 6/2013 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2013Publication Date:15 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date15 Juli 2013
Publication Date15 Juli 2013
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit berdasarkan teks yang diberikan. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2013 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 728.015.704.781,10 dan belanja sebesar Rp. 667.738.324.273,16, menghasilkan surplus sebesar Rp. 60.277.380.507,94. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.043.600.285,58 dan pengeluaran sebesar Rp. 52.281.380.167,15, menghasilkan defisit sebesar Rp. (40.237.779.881,57). Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.523.537.263.169,97, jumlah kewajiban sebesar Rp. 37.392.409.048,68, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.486.144.854.121,29. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 12.524.776.790,58 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 20.162.595.132,37. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)