For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2015 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentRembang

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah kondisi geografis Rembang yang rawan bencana, seperti angin, abrasi, tsunami, tanah longsor, banjir, kebakaran, kekeringan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan pembangunan.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, dan pemberian izin pengumpulan barang dan uang.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pada tahap pra bencana, dilakukan perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Saat tanggap darurat, dilakukan pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana vital. Pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Daerah, dengan kemungkinan koordinasi pendanaan dengan Pemerintah dan Provinsi, serta partisipasi masyarakat dan lembaga internasional. Peraturan ini juga mengatur peran lembaga usaha dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana, serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Rembang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang penanggulangan Bencana. 2. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).