on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2015 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah kondisi geografis Rembang yang rawan bencana, seperti angin, abrasi, tsunami, tanah longsor, banjir, kebakaran, kekeringan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan pembangunan.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, dan pemberian izin pengumpulan barang dan uang.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pada tahap pra bencana, dilakukan perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Saat tanggap darurat, dilakukan pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana vital. Pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Daerah, dengan kemungkinan koordinasi pendanaan dengan Pemerintah dan Provinsi, serta partisipasi masyarakat dan lembaga internasional. Peraturan ini juga mengatur peran lembaga usaha dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana, serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah.